Jakarta, Gempita.co – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyarankan agar Mahfud MD tidak mundur sebagai Menko Polhukam. Pasalnya, posisi yang diemban Mahfud MD dalam Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), memiliki peran sangat penting untuk mempertahankan keutuhan bangsa Indonesia.
“Maka melihat dari tugas berat dari Prof Mahfud MD yang dapat mempertahankan keutuhan bangsa Indonesia di pesta rakyat ini janganlah tergoyahkan oleh bujuk rayu agar Prof Mahfud MD melepaskan dan mundur dari kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Menurut Alexius, Mahfud MD harus menunjukan sebagai negarawan sejati, tetap berjiwa patriot tanpa goyah.
“Bagi seorang Profesor Mahfud MD yang saat ini mengemban tugas sebagai Menko Polhukam harus tetap menjaga stabilitas dan keamanan dalam mempertahankan keutuhan bangsa,” ujar Advokat senior itu.
Ia mengatakan, salah satu tugas penting Menko Polhukam adalah menjaga situasi Pemilu dapat berlangsung aman.
“Dalam situasi gonjang-ganjing saling jual kecap nomor 1 terbaik atas pilihan dan junjungannya oleh pendukungnya menjelang Pemilu 2024, Menko Polhukam harus menjaga situasi agar tetap kondusif,” katanya.
“Menjelang pesta rakyat melalui Pemilu untuk memilih pemimpin di pemerintahan selama lima tahun ke depan termasuk para wakil rakyat parlemen kita harus menjaga situasi di negeri kita tercinta ini agar tetap kondusif, dan itu terdapat peran seorang Menko Polhukam,” sambung Alexius.
Ia kembali menyebut bahwa peran Menko Polhukam sangatlah strategis dalam tugas penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang politik, hukum dan keamanan di Indonesia.
“Kemudian melingkupi tugas koordinasi di Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, Hukum dan HAM, Komunikasi dan Informatika, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri,” paparnya.
“Tetap semangat Prof. Semuanya demi bangsa dan negara,” lanjutnya.
Kampanye
Soal kampanye, Alexius menerangkan, berdasarkan ketentuan UU No.7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada Pasal 280 sampai Pasal 299 secara jelas dan pasti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden boleh berkampanye, dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Begitu pula dengan Mahfud MD yang juga dicalonkan sebagai Wakil Presiden dapat melakukan kampanye sesuai ketentuan dalam Pasal 299 (3) sebagai pejabat negara yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik.
“Semoga pesta rakyat ini bisa berjalan dengan damai dan aman, serta dapat terpilih pemimpin yang jujur, berintegritas dan berdedikasi menyerahkan seluruh jiwa raganya untuk dapat terciptanya kemajuan dan kemakmuran Negara Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” harapnya.
Sebelumnya, cawapres nomor urut tiga Mahfud MD memastikan akan mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Hal ini disampaikan Mahfud lantaran Ganjar Pranowo memintanya mundur.
“Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar, bahwa saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik. Jadi tidak ada pertentangan antara settingan Pak Ganjar itu,” katanya saat acara “Tabrak Prof” dilansir dari YouTube Mahfud MD official, Selasa (23/1/2024).(red)