“Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa positif Covid-19 setelah unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.”
Jakarta, Gempita.co – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat tentang kerawanan penyebaran Covid-19 soal rencana aksi demonstrasi menolak Omnibus Law yang akan digelar pada hari ini Senin (2/11).
“Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya, mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi. Utamakan selalu kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangannya, Minggu (1/11).
Wiku mengatakan, Covid-19 berpotensi menyebar semakin luas ketika masyarakat berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan.
“Kami meminta masyarakat mempertimbangkan lagi rencana unjuk rasa yang akan digelar pada 2 November 2020, karena Covid-19 berpotensi terpapar virus Corona,” imbaunya.
Terpisah, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan, masyarakat tidak melakukan unjuk rasa, sebab angka penularan Covid-19 belum melandai.
‎
“I‎ya, memang demonstrasi sangat berpotensi timbul adanya penularan Covid-19. Karena di situ masyarakat berkumpul dan bepotensi adanya penularan,” ungkapnya.
‎
Tri Yunis mengatakan, unjuk rasa baru bisa dilakukan jika masyarakatnya patuh terhadap 3M, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sehingga dirasa cukup aman dari penularan Covid-19.‎
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa positif Covid-19 setelah unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.(red)