Jakarta, Gempita.co – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh akan kembali turun melanjutkan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari Senin (2/10/2020) mendatang.
“Melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).
Selain mengenai UU Cipta Kerja, di Istana para buruh juga akan menyuarakan penolakan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum 2020.
“Kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.”
Selain di Jakarta, aksi penolakan omnibus law ini akan dilakukan secara serentak di 24 provinsi.
Tak hanya di tanggal 2 November, aksi juga akan dilakukan pada tanggal 9 November di depan Gedung DPR RI. Di lokasi ini buruh akan mendesak untuk dilakukan legislatif review terhadap UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, tanggal 10 November 2020, aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.
Said menjamin, aksi-aksi yang akan dilakukan KSPI merupakan aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.
“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional,” tegasnya.(red)