Jakarta, Gempita.co – Bagi yang masih males gunakan masker bakal terkena denda. Denda yang diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu, hingga mencapai Rp 1 juta.
Sanksi ini dijatuhkan apabila masyarakat pelanggar, diketahui tak memakai masker berulang kali.
“Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi Pasal 5 Pergub, dikutip Jumat (21/8/2020).
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif atau denda yang dilipatgandakan, bagi warga yang tak menggunakan masker berulang kali:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).