Jakarta, Gempita.co – Mulai, Senin (14/9/2020) Pemerintah Inggris melarang warganya berkumpul lebih dari enam orang di dalam atau luar ruangan. Bagi para pelanggar, siap-siap didenda 100 Poundsterling atau sekitar Rp1,9 juta.
Hal itu dilakukan untuk menghambat laju perkembangan pandemik Covid-19 yang belum mereda di Inggris. Namun pengetatan ini tidak berlaku untuk sejumlah lokasi, seperti sekolah, perkantoran, pemakaman, dan tempat olahraga.
Bagi mereka yang tercatat melakukan pelanggaran berganda, denda maksimalnya mencapai 3.200 Poundsterling atau sekitar Rp61,5 juta (Kurs Rp19.170).
Sebagai informasi, kasus positif di Inggris per 10 September 2020 mencapai 358.137 kasus, dengan 41.607 kasus kematian. Dalam sebulan terakhir, belum terlihat tanda-tanda pandemik virus corona akan berakhir di Inggris.
Menteri Kesehatan Inggris, Matt Hancock, mengatakan bahwa aturan ini juga mengikat bagi keluarga yang tinggal satu atap. Dengan kata lain, keluarga yang memiliki lebih dari enam anggota dan tinggal dalam satu atap, tidak diizinkan untuk kumpul di satu meja makan.
Hancock menambahkan, aturan ini penting karena regulasi pengetatan yang sudah berlaku dinilai bias. Polisi hanya boleh menindak ketika kerumunan dihadiri lebih dari 30 orang.
“Ini (aturan) sangat sederhana. Pertemuan tidak apa-apa, tapi mereka harus menjaga jarak dan kurang dari enam orang,” kata Hancock sebagaimana dikutip dari BBC Breakfast.