Jakarta, Gempita.co – Satpol PP Jakarta Selatan mengumpulkan denda Rp13,5 juta dari Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker (OK Prend) di 11 titik kecamatan, Jakarta Selatan.
Denda tersebut dikumpulan pada hari kedua pelaksanaan OK Prend.
“Ok Prend dimulai dari 21 Juli 2020, di hari kedua Rabu (22/7) hasil razia kita rekap terdapat 330 pelanggaran,” kata Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Hermawan.
Dari 330 pelanggaran tersebut, kata Ujang, sebanyak 59 orang pelanggar memilih membayar sanksi denda, sedangkan 271 orang menjalankan sanksi sosial. Untuk data razia Kamis (23/7) masih dalam rekapan Satpol PP. Sementara itu, pelanggaran yang dominan dilakukan dan diberikan sanksi adalah tidak memakai masker.
“Intinya yang tidak menerapkan 3M yang kita kenai sanksi, yang tidak pakai masker, kumpul-kumpul tidak jaga jarak (physical distancing), itu yang kita sasar,” ujarnya.
Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sejak Selasa (21/7) secara serentak di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.