Densus 88: Publik Bereaksi Seolah-olah Kami Mendzalimi dan Mengkriminalisasi

Ilustrasi Densus 88 (Istimewa/AP)

Jakarta, Gempita.co – Ada 14 orang Diduga Terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) di beberapa wilayah Indonesia, ditangkap
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

14 orang tersebut ditangkap dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme di sejumlah wilayah di antaranya Lampung, Medan, Jakarta, Bandung, dan Bekasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan dari ke-14 tersangka teroris yang baru-baru ini ditangkap, yakni tiga mubaliqdi Bekasi, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah,dan Anung Al Hamat.

Aswin menjelaskan dalam mengungkap jaringan kelompok teroris JI, kali ini Densus telah mengarah kepada otak pendanaan dan strategi organisasi JI.

Bagi kelompok teroris, kata Aswin, pendanaan merupakan napas dan darah organisasi (“life blood”) atau hidup matinya kelompok teroris.

“Jadi bukan hanya kelompok JI saja, kelompok teroris seluruh dunia juga terus berusaha mendapatkan sumber dana dari mana pun sehingga kalau tidak ada pendanaan aktivitas terorisnya tidak akan ada,” katanya.

Densus 88 Polri, kata dia memiliki bagan struktur organisasi kelompok teroris JI untuk melihat siapa saja yang menggerakkan kelompok teroris tersebut. Bagan tersebut didapat berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap dan diperiksa.

Menurut Aswin, jika dulu Densus 88 Antiteror Polri bergerak menindak pelaku teror di akar rumput atau yang melakukan peledakan, namun saat ini sudah naik ke atas menyasar Amir JI, dewan syuro, dan dewan syariah yang menjadi otak strategi dan pendanaan kelompok JI.

JI memiliki sejumlah lembaga dan yayasan amal yang melakukan penggalangan dana sebagai sumber pendanaan kelompok. Ada dua lembaga pendanaan yang telah diungkap oleh Densus yakni LAZ BM ABA dan Syam Organizire.

Dua dari tiga mubaliq yang ditangkap pada 16 November 2021 di Bekasi terlibat dalam aktivitas pendanaan kelompok JI, yakni menjabat sebagai ketua dan anggota LAZ BM ABA. Sedangkan satu tersangka, yakni Anung Al Hamat, terlibat sebagai Perisai Nusantara Esa, yakni sebuah lembaga advokasi untuk membela anggota JI yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Aswin, kelompok JI dalam melakukan penggalangan dana menggunakan metode kamuflase dengan melakukan kegiatan sosial, seperti pendidikan, ceramah, dan menyalurkan bantuan sosial ke negara-negara berkonflik, seperti Suriah.

Tindakan kelompok JI ini untuk menarik simpati masyarakat sehingga ketika Densus 88 melakukan penindakan kepada pihak yang diduga terlibat, maka masyarakat akan bereaksi.

“Pada saat ketika kami tangkap tersangka yang tersangkut dengan organisasi ini, publik bereaksi seolah-olah kami telah mendzalimidanmengkriminalisasi,” kata Aswin seperti dilansir dari laman Mata Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali