GEMPITA.CO-Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap penjual senjata jenis Air Gun, yang digunakan oleh terduga teroris ZA saat menyerang Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dia ditangkap pada Kamis, 1 April 2021.
“Menangkap Muchsin Kamal alias Imam Muda di Syiah Kuala, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam,” kata Argo lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 April 2021.
Argo menambahkan, ZA saat itu membeli Air Gun tersebut secara daring.
“Menurut rencana, tersangka tiba di Jakarta sore ini,” ucapnya.
Argo sebelumnya mengungkapkan, pistol yang digunakan ZA alias Zakiah Aini untuk menyerang Mabes Polri jenis Air Gun berkaliber 4,5 MM.
Kepastian itu berdasarkan uji laboratorim forensik (Labfor) yang dilakukan Mabes Polri.
Pistol bersama sejumlah barang bukti itu tergeletak di samping ZA yang tersungkur dilumpuhkan aparat, lantaran aksinya melepaskan tembakan sebanyak enam kali di dalam Mabes Polri.