Dewan Pers dan AJI Desak Pasal Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja

Aksi ratusan buruh menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kompak mendesak dikeluarkannya pasal mengenai pers dari Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. “Usulan kami Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menghapus semua yang berkenaan dengan pengaturan sektor pers,” kata anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Kamis (11/6/2020).

Dewan Pers sudah dua kali bersurat kepada DPR mengenai muatan RUU Cipta Kerja yang menyangkut pers. Stakeholder pers tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ada dua pasal dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang hendak diubah melalui omnibus law RUU Cipta Kerja, yakni Pasal 11 tentang penanaman modal asing dan Pasal 18 tentang sanksi bagi orang serta perusahaan pers yang melanggar.

Perubahan pasal 18, khususnya ayat (3) dan (4) paling disorot lantaran dianggap membuka ruang intervensi pemerintah terhadap kebebasan dan kemandirian pers.

Dalam Pasal 87 RUU Cipta Kerja disebutkan, Pasal 18 ayat (3) UU Pers diubah sehingga menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif. Kemudian, ayat (4) dalam RUU Cipta Kerja menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan pers untuk mengatur dirinya sendiri alias self-regulatory. Arif mengatakan inilah yang membedakan UU Pers dengan UU lainnya. “Kalau ada peraturan yang perlu dijabarkan, maka itu dijabarkan Dewan Pers bersama seluruh konstituennya,” ujar Arif.

Meski begitu, Dewan Pers membuka ruang persoalan pers diatur dalam RUU Cipta Kerja. Namun pasal-pasal terkait itu harus dibahas kembali dari awal. “RUU Cipta Kerja memulai dari awal khususnya penyusunan naskah pasal-pasal yang mengatur tentang sektor pers,” pungkas Agung Dhamajaya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali