Dewan Pers Ingatkan Jurnalis, Pedoman Liputan Penting dalam Pencegahan Paham Radikalisme

Dok.dewanpers.or.id

Gempita.co – Dewan Pers menggelar lokakarya peran pers pencegahan paham radikalisme dan terorisme untuk mewujudkan Indonesia harmoni berlangsung di Palu, Jumat.

“Media mainstream harus menjaga kepentingan publik. Jurnalis itu jika mengetahui paham radikalisme dan terorisme, maka media turut melakukan pencegahan,” kata Plt Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya pada kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jurnalis perlu ikut terlibat berperan mencegah paham radikalisme berkembang di tengah masyarakat hingga menimbulkan aksi terorisme.

Menurut Dewan Pers, pedoman liputan menjadi bagian penting dalam pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

“Media mainstream harus menjaga kepentingan publik. Jurnalis itu jika mengetahui paham radikalisme dan terorisme, maka media turut melakukan pencegahan,” kata Plt Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya pada kegiatan lokakarya peran pers pencegahan paham radikalisme dan terorisme untuk mewujudkan Indonesia harmoni berlangsung di Palu, Jumat.

Ia mengingatkan, Dewan Pers telah menerbitkan pedoman peliputan terorisme, yang disosialisasikan mulai 2023, oleh karena itu jurnalis harus bijak memberitakan kasus-kasus terorisme, dalam artian tidak secara masif memberitakan hingga detail cara-cara teroris membuat alat-alat untuk meneror, seperti cara merakit bom.

Oleh karena itu, tanggung jawab wartawan dan wartawati dalam menyajikan berita yang berimbang akurat dan terpercaya dengan mengedepankan kepentingan publik serta mengedukasi.

“Informasi boleh salah, tapi berita jangan sampai salah,” ucap Agung dilansir dari situs Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali