Jakarta, Gempita.co – SM, pelaku penghina Wapres Ma’ruf Amin telah dibawa ke Jakarta oleh Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan karena tadi pagi ditangkap dan hari ini juga dibawa ke Jakarta,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Menurut Awi, berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga memposting foto penghinaan itu lantaran kecewa terkait suatu pernyataan dari Ma’ruf Amin di sebuah akun YouTube.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tualang Raso, Tanjungbalai ini ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah.
Pemilik akun facebook Oliver Leaman S ini, dilaporkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tanjungbalai ke Polres Tanjungbalai, Jumat (25/9/2020) pekan lalu.
Ketua GP Ansor Tanjungbalai, Salman Al Hariz menyebut pihaknya keberatan atas unggahan SM terlebih yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua MUI di tingkat kecamatan.
Dalam unggahannya, SM menyandingkan foto Wapres Ma’ruf Amin dengan bintang film asusila asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut ‘Kakek Sugiono.
Menurut Awi, perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan dari Polres Tanjungbalai kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Secara teknis karena memang yang bisa tangkap duluan Siber Bareskrim, dan karena perlu profiling,” ujar Awi.
Atas perbuatannya pelaku ditahan dan dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE