Diamankan, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Medsos

Dari pelaku polisi berhasil menyita satu ekor Surili (Presbytis comata) jenis kelamin jantan dan satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)/Foto: net

Garut, Gempita.co – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, dan didukung BBKSDA Jawa Barat berhasil membongkar perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Tim yang dibantu Reskrim Kepolisian Resor Garut mengamankan pelaku berinisial TL (23) di Harumansari, Kadungora, Garut, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono menjelaskan, keberhasilan penangkapan itu berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan yang dilakukan sejak Mei 2020.

“Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat terhadap akun Trisna Lasmana yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial,” kata Sustyo melalui Instagram, Minggu (7/6/2020).

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu ekor Surili (Presbytis comata) jenis kelamin jantan, usia diperkirakan 4-5 bulan dan satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) jenis kelamin betina, usia 4-5 bulan.

Saat ini barang bukti tersebut diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, Ranca Bali Patuha Bandung.

“Siber Patrol akan terus mendeteksi kejahatan perdagangan ilegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya,” tegas Sustyo Iriyono.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali