Diambil Alih Negara, Yayasan Harapan Kita Diberi Waktu 3 Bulan Serahkan TMII

Teater Keong Mas TMII, Jakarta Timur

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebegai aset negara. Mulai tahun ini, pengelolaannya diambil alih setelah dikelola selama hampir 44 tahun oleh Yayasan Harapan Kita.

“Dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” kata Mensesneg Pratikno, dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pratikno mengatakan, dalam 3 bulan ini, TMII masih dalam masa transisi dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Namun pihaknya memastikan, dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya.

Tetap Beroperasi

“Tetap beroperasi seperti biasa, para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah,” tegasnya.

“Dan nanti tentu saja kita akan berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentunya tadi, yang seperti saya bilang, memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan kepada negara,” sambung Pratikno.

Hal senada disampaikan Sekretaris Mensesneg, Setya Utama. Dirinya menyebut Yayasan Harapan Kita wajib melaporkan pengelolaannya dan menyerahkan penguasaannya terhadap aset negara senilai lebih dari Rp 20 triliun itu dalam jangka waktu 3 bulan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali