Diapresiasi Dewan Pers, Inilah 7 Insentif Pemerintah untuk Industri Media

Ketua Dewan Pers M. Nuh

Jakarta, Gempita.co – Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata M. Nuh, dalam keterangan resmi, usai pertemuan virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Sabtu (25/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No.72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali