Gempita.co – Investasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia, Tbk (GOTO) senilai Rp6,3 triliun, diawasi dan ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini.
Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan itu, maka akan langsung dilakukan gelar perkara.
“Monitoring itu punya tugas untuk pencegahan kedepan, untuk ditelisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan, ekspose, kami (Kedeputian penindakan) dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan,” kata Karyoto, Selasa (29/11/2022).
Karyoto menuturkan bahwa Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi, kepada raksasa aplikasi itu.