Dibilang Titisan Genderuwo, Bocah 7 Tahun Dibunuh Orang Tua Sendiri

Temanggung, Gempita.co – Warga Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat anak yang diduga dibunuh oleh kedua orang tuanya sendiri.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, orang tua korban diduga sengaja membunuh anaknya gegara termakan omongan dukun berinisial H. Di mana H mengatakan bahwa anak tersebut nakal karena keturunan dari gendoruwo. Nah, supaya dapat sembuh, maka anak tersebut harus dibersihkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari TKP nya di rumah korban,” terang Setyo di Polres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

H pun menyuruh asistennya B dan kedua orangtua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar.

Setelah korban tidak sadar lalu dibawa ke kamar untuk di tidurkan selanjutnya korban meninggal dunia.

Dengan cara tersebut H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih 4 bulan korban dirawat seperti orang biasa. Jasad korban diletakkan di sebuah kamar di rumahnya sendiri sedari bulan Januari sampai Maret.

Di mana tiap seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan April sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan sang kakek yang sudah 4 bulan tidak melihat korban. Pada hari raya Idul Fitri kemarin, kakek korban menanyakan keberadaan korban kepada ayah kandung korban, M (43).

“Atas laporan dari Kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun,” jelas Setyo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, keempat tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orang tua korban.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali