Gempita.co – PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebutkan telah menghapus 40.000 link penjualan pakaian bekas impor di e-commerce.
Sulit untuk membasmi penjualan barang bekas impor, dikarenakan adanya modus dengan mengganti nama akun sehingga sulit untuk dilindungi.
“Saat ini sudah ada puluhan ribu link penjualan pakaian bekas onlien yang kami take down. Selain itu, saya meminta teman-teman dari e-commerce untuk melakukan pengawasan,” kata Moga Simatupang usai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (4/6/2023).