Aceh, Gempita.co – Dua terpidana hudud atau zina dalam hukum Syariat Islam, menjalani eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar. Masing-masing sebanyak seratus kali cambuk, karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan warga di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat (5/6/2020).
Berdasarkan pantauan Antara, saat terpidana HP menjalani eksekusi cambuk, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali, karena terpidana merintih kesakitan. Bahkan pada sabetan yang ke-74, terpidana terpaksa harus diturunkan sesaat dari panggung untuk mendapatkan perawatan tim medis.
HP dibawa ke dalam mobil ambulans yang disiagakan petugas di lokasi. Sementara terpidana lainnya, yakni IP mampu menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali. Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.