Palembang, Gempita.co – Ikatan Advokat Batak (IKABA) Palembang angkat bicara soal dakwaan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Jason Tjakrawinata, (38) terhadap korban Christina Ramauli Simatupang (28) perawat RS Siloam yang sebelumnya sempat viral.
IKABA Sumsel melalui Advokat Desmon Simanjuntak, menilai perkara ini menurutnya berkaitan dengan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.
“Jadi, dakwaan ini memang kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi, harapan kami di satu sisi memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menerangkan suatu konsep perkara ini secara materi, sehingga perkara ini terang benderang,”ujar Desmon kepada awak media di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Palembang, Rabu (16/6/2021).
Bagi majelis hakim yang memproses perkara ini, ia berharap agar majelis bisa menggali perkara ini secara terang benderang. Sehingga putusan nanti secara materi dan objektif dapat dipertanggung jawabkan pada masyarakat dan sang pencipta.
“Kami berpendapat, sebagai kendali sosial agar fakta materilnya digali lagi. Apakah benar si korban mengalami luka berat?, dalam hal ini mengalami penganiayaan, sehingga tidak bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari. Kalau itu terbukti, ya tolong diterapkan pasal secara objektif. Sehingga hasil putusannya nanti pun dapat secara objektif,” harapnya.
Sekjen IKABA Palembang ini menegaskan, dari pendampingan perkara ini, bagi korban agar disembuhkan dari trauma psikis, kedua, dapat menjalani aktivitas seperti biasa lagi. Ketiga mengingat kasus ini sudah viral, maka harus diterapkan sebagaimana fakta-fakta yang terjadi.
“Selain menjadi edukasi, juga memberikan efek jera agar kedepannya kasus serupa tidak terulang lagi,” katanya.
“Kami mengapresiasi penanganan hukumnya secara cepat dan pandangan kami, seyogyanya perkara ini dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, baik trauma fisik atau psikis yang ancaman pidannya 4 tahun penjara,” sambung Desmon.
Terlalu Berani
Advokat Daulat Sihite menambahkan, dakwaan ini terlalu berani kalau hanya satu pasal yang dipakai dan kalau tidak terbukti tentunya dibebaskan. Padahal, tersangka kan sudah ditahan, sebaiknya dikenakan dakwaan alternatif.
“Kami juga akan membahas ini di IKABA dan kedepan, kami juga akan mengadukan hal ini ke Komisi Judisial (KY). Mengingat, perkara ini sudah viral. Selain itu, kejadian ini telah dilihat dan diamati oleh masyarakat Sumsel, bahkan Gubernur Sumsel Herman Deru juga ikut mengawal jalannya kasus ini,” tukasnya.
Persidangan perkara ini akan kembali digelar di PN Palembang, Kamis (17/6/2021), dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Dakwaan
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, diketahui, terdakwa Jason Tjakrawinata alias Jason (38) pada Kamis (15/4/21) sekitar Pukul 13.40 WIB, di kamar No 6026 lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang, di Jalan Pom IX, di Kompleks PS Mall, Kelurahan Lorok-Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, melakukan pemganiayaan terhadap perawat RS Siloam, Christina Ramauli Simatupang (28).
Perkaranya berawal sewaktu terdakwa lagi berada di Kota Kayu Agung, OKI, ia ditelpon sang istri saksi Rama Melisa alias Melisa. Menyebutkan kalau anaknya yang sedang opname dirawat di RS Siloam, mengalami pendarahan usai infusnya dicabut.
Mendengar itu terdakwa bergegas berangkat ke RS Siloam Palembang. Setibanya terdakwa pun mengurusi administrasi biaya RS Siloam. Selanjutnya, terdakwa naik ke kamar nomor 6026 di lantai 6. Terdakwa menemui perawat piket dan ingin bertemu perawat atau suster Christina Ramauli S, terkait pendarahan karena mencabut infus anak terdakwa.
Setelah menunggu sekitar 10 menit karena korban sedang sibuk diruangan lain, akhirnya di kamar 6026 Christina bertemu dengan terdakwa dan saksi Rama Melisa. Terdakwa menyuruh saksi Choiriyah AMKeb, saksi Lidia I SKep, untuk keluar, tetapi saksi menolak. Terdakwa pun menanyakan ke Christina saat melepas infus anak terdakwa sampai berdarah.
Sewaktu Christina akan menjawab, tiba-tiba tangan kanan terdakwa langsung mendarat di wajah kiri korban Christina, sampai kacamatanya terjatuh.
Menyaksikan itu, Choriyah dan Lidia berupaya melerai, sambil melindungi kepala korban. Tetapi terdakwa terus emosi, kembali memukul wajah korban, sampai Christina menangis. Saksi Lidia pun memanggil petugas sekuriti.
Tidak sampai disitu, terdakwa juga menyuruh Christina untuk bersujud meminta maaf kepada saksi Rama Melisa sebagai ibu pasien. Lalu datang saksi Lidia bersama Jonny securiti, berusaha menenangkan tetapi terdakwa masih emosi. Sambil mendorong saksi Jonny dan menggertak supaya jangan ikut-ikut, Jonny lantas keluar mencari bantuan.
Saat Christina bersujud untuk meminta maaf, terdakwa dengan kaki kanannya menerjang perut Christina. Hingga korban terhuyung ke belakang. Saksi Choiriyah pun merangkul dan membawa keluar korban, tetapi dilarang dan terdakwa menjambak rambut korban. Saat saling tarik, terdakwa juga mendorong saksi Choiriah ke dinding.
Pasien lain yang melihat itu, berupaya melarai sehingga saksi Choiriah dan Christina dibawa keluar dari kamar 6026, untuk dirawat di ruangan emergency.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka lecet di dahi kiri, di bibir bagian dalam, atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.(yn)