Diduga Ditunggangi, Polisi Ungkap Perusuh di Jakarta

Petugas Damkar sedang memadamkan api yang membakar gedung Bioskop Mulia Agung Grand di Simpang Lima Senen Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam

Jakarta, Gempita.co – Polisi menyebut aksi unjuk rasa dalam rangka menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung anarkis, pada Kamis (8/10), ditunggangi oleh perusuh yang diduga merupakan kelompok anarko.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, massa yang melakukan kerusuhan tersebut bukan dari elemen buruh hingga mahasiswa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini memang perusuh yang menungggangi teman-teman buruh melakukan unjuk rasa ini,” kata Yusri saat dihubungi, Kamis (8/10).

Massa perusuh hingga Kamis (8/10) malam masih melakukan tindakan anarkis mulai dari menyerang polisi, merusak hingga membakar fasilitas sarana dan prasarana umum di kawasan Jakarta Pusat.

“Ini yang merusak perusuh, ada beberapa fasilitas, termasuk korban polisi juga sudah enam yang korban luka, kemduian juga ada beberapa fasilitas kepolisian seperti pos lantas dibakar, dirusak, ada juga halte bus, tulis saja perusuh,” ucapnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2020). Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan hingga pembakaran sarana dan prasarana umum.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali