Diduga Jadi Tempat Judi, Ibu-ibu Minta Polres Nias Tertibkan Warung di Botolakha

Ilustrasi

Nias Utara, Gempita.co – Sejumlah warga Dusun 1, Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, yang sebagian besar ibu rumah tangga meminta Polres Nias untuk menertibkan warung milik SW alias IC yang diduga melakukan kegiatan judi.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui surat resmi yang diserahkan kepada bagian penerimaan surat Polres Nias, Selasa (13/10/2020) siang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Diketahui, dalam surat laporan permintaan penertiban lokasi yang diduga judi di warung milik SW alias IC, telah meresahkan warga Desa Botolakha yang sebagian besar ibu rumah tangga, dimana keberadaan lokasi tersebut luput dari pantauan petugas keamanan.

Bukan hanya itu, keberadaan warung tersebut juga menjual minuman keras seperti tuak suling dan tuak aren yang kerap menimbukan keributan akibat perkelahian warga yang mabuk.

Sehingga, pemilik warung diduga menjadikan perbuatan warga yang mabuk dan ribut di lokasinya sebagai cara mendapatkan uang lebih besar dengan melaporkan keributan di warungnya ke pihak aparat penegak hukum, yang diduga nantinya meminta uang perdamaian dalam jumlah besar.

Selain itu, dalam surat tersebut diketahui, sejumlah ibu rumah tangga juga mengungkapkan, jika suami mereka yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan sering tidak langsung pulang ke rumah setelah memancing ikan. Suami mereka mampir dahulu ke warung tersebut untuk main judi jenis kartu remi, dan batu atau qiu-qiu, sehingga uang hasil dari menjual ikan habis karena main judi.

Akibatnya, mereka sebagai ibu rumah tangga sangat resah, hal ini disebabkan suami mereka tidak membawa hasil penjualan ikan untuk biaya di rumah sehingga menyebabkan keluarga mereka kesusahan untuk membeli beras.

Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Tidak hanya sampai di situ, dalam surat tersebut juga diberitahukan jika warung tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak tersedia tempat cuci tangan dan sabun, sehingga mereka khawatir dapat memicu penularan Covid-19.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Yanser Hulu, Selasa (13/10), membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan warga Desa Botolakha terkait penertiban lokasi judi di warung SW alias IC.

“Iya benar, kita sudah menerima surat masyarakat pada hari Selasa (13/10/2020), dan akan kita tindaklanjuti secepatnya,” ucap Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Rabu (14/10/2020) siang.

Hingga berita ini diturunkan, Gempita.co telah berupaya menghubungi pemilik warung melalui telepon seluler untuk konfirmasi, pemilik warung mengatakan, bahwa jaringan sedang tidak bagus. Kemudian saat dihubungi kembali, namun tidak bersedia mengangkat telepon selulernya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali