Diduga Lindungi Mafia Tanah, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat Dilaporkan ke Kapolda Metro Jaya

Nomor : 020/Peng/DPJ/III/2021
Lampiran : 1 (satu) bundel berkas.

Kepada Yth,
KAPOLDA METRO JAYA
Irjen. Pol. DR. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si.
Di
Jalan Jend. Sudirman, Kav 55, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Perihal : Laporan dan/atau Pengaduan terhadap Penyidik Polres Metro Jakarta Barat IPDA SURYADI, SH.,MH yang tidak berkenan menyita BARANG BUKTI berupa Akte Jual Beli PALSU dan Sertifikat Hak Milik dan terkesan melindungi pelaku MAFIA TANAH yang dilakukan oleh Terlapor PHE SUSILAWATY dan Pembeli ANTHONY KIFLI .Sebagaimana dengan Laporan polisi Nomor : LP/570/VI/2020/PMJ/Res Jakbar, tanggal 03 Juni 2020 terkait dengan dugaan tindak pidana Menggunakan Surat palsu dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta Autentik sebagaimana rumusan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, atas nama pelapor DJAP NJIT FONG.

PELAKU MAFIA TANAH TERKESAN DILINDUNGI,
BARANG BUKTI AKTA JUAL BELI PALSU DAN SERTIFIKAT TIDAK DISITA PENYIDIK.

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Darmon Sipahutar, SH., Parisman Sihaloho, SH., MH., Jhon Baginda Siregar, SE., SH. Yang tergabung dalam Law Firm “ DARMON, PARISMAN,JHON & PARTNERS “ yang beralamat di Ruko Rawa Bunga Building, Jl. Raya Bekasi Timur Blok B 2, No. 09, Lt 3, Jatinegara, Jakarta Timur, Indonesia Telp : 0813.1501.3697.

Bertindak untuk dan atas nama: Djap Njit Fong (disebut ’KLIEN’), tempat/tgl lahir : Antibar, Agama: Budha, NIK: 3173042002760006, Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di Jl. Kali Anyar Raya No. 34 C RT. 001, RW. 009, Kel. Kali Anyar, Kec. Tambora, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Nomor :004/SK/DPJ/VII/2020 pada tanggal 21 Juli 2020 (terlampir).

Menindak Lanjuti Surat kami yang terdahulu Nomor: 010/Peng/DPJ/IX/2020 tertanggal 24 September 2020, dengan ini kami kembali mengajukan surat Laporan dan/atau Pengaduan atas ketidak Profesionalan Penyidik Polres Metro Jakarta Barat di Unit Tahbang IPDA SURYADI atas penanganan perkara dugaan MAFIA TANAH sebagaimana dengan Laporan Polisi Nomor :LP/570/VI/2020/PMJ/Res Jakbar, tanggal 03 Juni 2020 atas nama pelapor DJAP NJIT FONG, terkait dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta Autentik sebagaimana rumusan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP .
untuk itu kami akan terlebih dahulu menguraikan kronologis perkaranya sebagai berikut :

1. Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor :1675/Kel. Jelambar Baru atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 05 Maret 1997 Nomor 2179/1997 seluas 62 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 09.03.02.06.02241 tertulis atas nama Djap Njit Fong, adalah Hak Milik Klien kami yang dibeli dari Nyonya NANI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 151/2009 tanggal 28-12-2009 dibuat dan ditanda tangani di Kantor Notaris dan PPAT Bambang Sularso, SH. Dan Sertifikat Hak Milik tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama Djap Njit Fong di Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat.

2. Bahwa sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 31.74.030.006.015-0303 tahun 2020 sampai saat ini masih tercatat atas nama Klien Kami (Djap Njit Fong).

3. Bahwa Klien kami sejak membeli dan/atau memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor :1675/Kel. Jelambar Baru sebagaimana yang diuraikan pada point 1 (satu) di atas sampai saat ini belum pernah menjual, dan juga Klien Kami tidak pernah memberikan Surat Kuasa Menjual kepada pihak lain terkait dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kel. Jelambar Baru.

4. Bahwa Saat ini Sertifikat Hak Milik Nomor :1675/Kel. Jelambar Baru telah beralih Hak Kepemilikannya kepada Sdr: ANTHONY KIFLI berdasarkan Akta Jual Beli No:1/2020 tanggal 05 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris dan PPAT ARIS HENDRAWAN HALIM, SH, dan kemudian telah dilakukan balik nama Sertifikat di Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 11 Pebruari 2020 menjadi atas nama ANTHONY KIFLI.

5. Bahwa Klien kami telah mendatangi Kantor Notaris dan PPAT ARIES HENDRAWAN HALIM, SH untuk mempertanyakan terkait penerbitan Akta Jual Beli No. 1/2020 tanggal 05 Pebruari 2020 yang ditanda tangani Penjual yang bernama PHE SUSILAWATY dan seorang laki-laki yang mengaku bernama DJAP NJIT FONG (diduga suami gelap PHE SUSILAWATI) serta Pembeli yang bernama ANTHONY KIFLI.

Pada saat bertemu dengan Notaris dan PPAT ARIS HENDRAWAN HALIM, SH telah mengakui bahwa dokumen yang dipergunakan oleh PHE SUSILAWATY dan DJAP NJIT FONG (laki-laki yang mengaku sebagai suami dari PHE SUSILAWATY ) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama DJAP NJIT FONG dan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta tertanggal 04-11-2019 antara Klien kami dengan PHE SUSILAWATY untuk menjual rumah tersebut kepada ANTHONY KIFLI adalah PALSU.

Notaris dan PPAT ARIS HENDRAWAN HALIM, SH juga mengakui bahwa Klien Kami (DJAP NJIT FONG yang sebenarnya) bukanlah orang yang hadir atau datang secara langsung pada saat tanda tangan Akta Jual Beli tersebut, melainkan orang lain yang mengaku-ngaku sebagai suami PHE SUSILAWATY (DJAP NJIT FONG yang palsu).

6. Bahwa sebagaimana yang sudah kami uraikan pada point 5 (lima) di atas, telah terjadi PERBUATAN MELAWAN HUKUM dikarenakan telah terjadi PEMALSUAN DATA DAN/ATAU MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA AUTENTIK, di mana Klien kami tidak pernah menjual Sertifikat Hak Milik Nomor: 1675/Kel.Jelambar Baru berikut bangunan yang berdiri di atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 05 Maret 1997 Nomor : 2179/1997 seluas 62 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 09.03.02.06.02241 tertulis atas nama DJAP NJIT FONG yang bertempat di Jalan Seni Budaya Raya 39 A RT.009/05, Kel. Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan-Jakarta barat kepada ANTHONY KIFLI.

7. Bahwa selain menggunakan dokumen palsu, transaksi jual beli yang dilakukan PHE SUSILAWATY bersama suami palsu nya dengan ANTHONY KIFLI di hadapan Notaris dan PPAT ARIS HENDRAWAN HALIM, SH telah terjadi juga penggelapan pajak, di mana di dalam Akta Jual Beli No. 1/2020 tanggal 05 Februari 2020 bahwa jual beli dilakukan dengan harga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali