Sementara itu, Camat Gunungsitoli Idanoi, Dasma E. Telaumbanua, saat dikonfirmasi merasa kaget adanya laporan tersebut.
“Pertanyaan saya kira-kira hukum apa yang saya lawan?, padahal dalam PP 65 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa memberikan kewenangan dan perintah kepada Camat untuk menyelesaikan melalui musyawarah bilamana terdapat perselisihan batas desa dalam satu kecamatan,” papar Dasma dalam pesan WhatsApp.
Dia menjelaskan, atas laporan tersebut, dirinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, termasuk mempertimbangkan isi dan materi laporan yang telah disampaikan kepada Polres Nias, karena menurutnya banyak ketidaksesuaian.
“Bilamana mengarah kepada pencemaran nama baik pribadi dan jabatan, bukan tidak mungkin saya akan membuat laporan secara hukum kepada Polres Nias,” tegasnya.
Lebih lanjut Dasma menegaskan, bahwa penyelesaian melalui musyawarah yang telah dilaksanakan bukan penegasan batas desa, tetapi penyelesaian berdasarkan permintaan Kades Bawodesolo dengan pedoman PP 65 Tahun 2016 tentang Penegasan Batas Desa yang memuat aturan dan petunjuk mengenai batas desa yang diakui oleh peraturan perundang-undangan termasuk tata cara penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan batas desa.