Diduga Mengalir ke Perusahaan Tambang Batu Bara, KPK Gaspol Bongkar Korupsi LPEI

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK. Korupsi LPEI
Gedung KPK (Foto:IST)

Jakarta, Gempita.co – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya terus menyelidiki aliran dana dugaan korupsi pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy yang diduga mengalir ke sejumlah perusahaan. Dua di antaranya diduga mengalir perusahaan tambang batu bara PT Kutilang Paksi Mas dan PT Arsy Nusantara.

“Penyidik KPK masih melakukan penelusuran aliran dana kredit LPEI. Kalau ada perkembangan dari pengembangan kasus tersebut tentunya akan disampaikan kepada masyarakat. Saat ini penyidik KPK masih bekerja keras,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (9/12).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tessa menegaskan, KPK juga terus mempelajari kasus ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Ia mengungkapkan, selain dugaan aliran ke kedua perusahaan tersebut, penyidik KPK juga sudah membongkar dugaan keterlibatan perusahaan lainnya.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah menyita sejumlah aset untuk memulihkan kerugian negara.

“Per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” jelas Tessa.

 

Dari hubungan itu diduga ada keterkaitan antara PT Petro Energy dengan PT Pada Idi ataupun perusahaan-perusahaan lain yang terafiliasi. Oleh sebab itu, penyidik KPK diminta melakukan pengusutan apakah ada aliran dana LPEI dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, khususnya ke perusahaan tambang batu bara.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut,” kata Tessa.

Adapun daftar aset milik para tersangka yang telah disita antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar. Kemudian uang tunai Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, lebih 100 perhiasan dalam berbagai jenis.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah aset yang diagunkan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik tersebut.

Kasus di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Penyidikan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Dari laporan itu, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menduga negara dirugikan mencapai Rp 3,451 triliun. Nilai kerugian keuangan negaranya dari PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun.(tim)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali