Diduga Tanpa SOP, Listrik Diputus Denda Puluhan Juta

PT PLN (Persero) UIW S2JB UP3 Palembang melakukan Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/sambungan listrik 1 Fasa diwilayah Jalan Taman Siswa, Jumat (18/6/2021)

Palembang, Gempita.co – Diduga tanpa Standar Operasional dan Prosedur (SOP), salah satu pelanggan listrik di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku kecewa atas tindakan PT PLN (Persero) yang memutus aliran listrik dan mengenakan denda puluhan juta rupiah.

Hal ini diungkapkan HW (45) yang mempertanyakan sikap PLN UIW S2JB UP3 Palembang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebab, menurutnya meteran listriknya dalam keadaan tertutup dan terkunci tidak pernah diotak atik, kecuali oleh pihak PLN bila ada kendala.

Hal ini dilakukan saat pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) instalasi listrik di wilayah Jalan Taman Siswa, Jumat (18/6/2021).

Sri Darmawan, selaku pelaksana P2TL, didampingi Surya Saputra mengaku dari PLN pusat melakukan razia yang mendapati adanya dugaan pelanggaran.

“Listrik kami sebelumnya ada kendala dan kami menghubungi pihak PLN W.S2JB Cabang Palembang Rayon Rivai yang tertuang dalam Berita Acara Penyegelan Ulang Pelanggan 3 Phasa dan 1 Phasa pada Selasa, 2 Juni 2020 tahun lalu oleh petugas PLN HW dan MR,” ungkap warga Taman Siswa Ilir Timur, Palembang ini.

Namun, keluhan pelanggan tak digubris. Petugas mengatakan, apa pun itu dari hasil pemeriksaan keadaan instalasi listrik dan alat ukur pembatas (APP) diperiksa ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi dengan cara melubangi tutup KWH meter.

“Tindakan yang kami lakukan diputus sementara,” katanya.

Menurutnya, ada tidaknya unsur kesengajaan agar menjelaskan di kantor melakukan pembelaan.

“Meterannya kami bawa dulu dan silahkan selesaikan di kantor. Razia tidak adanya pemberitahuan dan kami melakukan razia di warga sekitar,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Manager PT PLN (Persero) UIWS2JB UP 3 Palembang ULP Rivai, Demang Lebar Daun Palembang, Reza Okta membenarkan bahwa pihak P2TL yang melakukan razia tersebut.

“Berarti dikenakan denda ke pelanggan,” katanya, dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (18/6/2021).

Ditanya, soal dikenakan denda. Menurutnya, denda P2TL mengacu ke SKDIR 088Z dan persil dan barang bukti.

“Untuk detailnya bisa ke kantor, nanti dijelaskan oleh bagian Admin dan Supervisor Transaksi Energi (TE) kami,” ujar Reza.

Disinggung soal SOP, pihaknya menyarankan untuk bertemu dengan admin dan supervisor terlebih dahulu untuk penjelasan berita acara.

Kegiatan Rutin

Hal senada dikatakan PT PLN (Persero) Wilayah Sumsel melalui Manager Komunikasi, Sendy.

Pihaknya mengatakan, kegiatan penertiban pelanggan PLN itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sehari-hari.

Ia pun menyatakan meteran listrik langsung diputus saat ditanya penertiban tanpa pemberitahuan dan langsung diputus.

“Semakin cepat diurus semakin baik supaya tidak berlarut-larut,” saran Sendy.

Disoal, lstrik diputus karena pelanggaran. Pelanggaran apa saja yg dimaksud berdasarkan SOP PLN?

“Selesaikan administrasi di kantor PLN untuk nyala kembali. Administrasi apa yang dimaksud?,” tanyanya.

Sandy juga enggan menjelaskan dan meminta datang langsung ke kantor.

“Langsung ke kantor PLN saja saat jam kerja atau bisa telepon Call Centre (CC) 123 untuk informasi resmi,” singkatnya.

Peraturan Direksi

Sementara, PT PLN (Persero) UIWS2JB UP 3 Palembang ULP Rivai, Demang Lebar Daun Palembang, melalui bagian Transaksi Energi (TE) Juni, mengatakan, pelanggan dikenakan denda sebesar puluhan juta rupiah yang ditulisnya dibalik berita acara pada Senin (21/6/2021).

Ketika ditanya soal denda puluhan juta, ia hanya menjawab hanya menjalankan tugas.

“Kami hanya melaksanakan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik,” terang Juni.(yn)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali