Diduga Terkait Korupsi, Mobil Camat Batam Kota Disita Kejaksaan

ilustrasi

Batam, Gempita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyita satu unit mobil dari seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha yang merupakan Camat Batam Kota.

Penyitaan mobil tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana membenarkan atas penyitaan satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari Camat Batam Kota.

“Penyidik Kejari Batam telah menyita satu unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yakni Camat di Batam,” kata Hendarsyah, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu, diduga mobil tersebut digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan pidana korupsi yang diduga bertujuan untuk meloloskan sejumlah proyek penting di Batam.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam ini.

“Secepatnya kami akan mengambil kesimpulan dari kasus ini,” ujar Hendarsyah.

Sebelumnya, Sutjhajo Hari Murti, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait beberapa proyek di Pemko Batam. Ia diperiksa pada Kamis (6/8/2020) lalu selama empat jam sejak pukul 9.00 WIB.Hari Murti menjelaskan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali