Difitnah Melakukan Penganiayaan, Kapolsek Gido Jelaskan Kejadian Sebenarnya

Kapolsek Gido, Iptu Akhmad Hidayat/ Foto:Istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co -Kapolsek Gido, Iptu Akhmad Hidayat, membantah keras soal tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan Toko UD.Desi, inisial RL alias Tinus.

Selain telah dilaporkan ke Polres Nias oleh RL alias Tinus, juga terkait ada pemberitaan di sejumlah media online yang menurutnya merupakan sebuah fitnah keji sangat tidak berdasar.

“Saya difitnah, Itu tidak benar !, saya tidak menganiaya siapapun,” ucap Iptu Akhmad Hidayat, ketika dikonfirmasi Gempita.co, Sabtu (16/1/2020) pagi.

Dia menuturkan kejadian yang sebenarnya. Pada tanggal 14 Desember 2020 silam, sekira pukul 20.00 Wib, berlokasi di Toko UD. Desi (Arah Pelabuhan Angin – Desa Saewe, Gunungstoli, Sumatera Utara), ia tengah berbelanja barang dagangan bersama istri dengan mengendarai mobil dan berhenti tepat di depan toko tersebut.

“Sepulang bertugas dari kantor, saya langsung mendampingi istri untuk berbelanja barang dagangan. Kebetulan saya dan istri memiliki usaha warung. Karena hari sudah malam, kami berbelanja di Arah Pelabuhan Angin yang tidak jauh dari rumah,” ungkapnya.

“Saat hendak parkir di depan toko itu (UD. Desi), karena saya menilai menyalahi aturan lalu lintas jika parkir di situ dan juga bisa mengakibatkan kemacetan, maka mobil yang kami tumpangi saya putar balik dan saya parkir di seberang jalan yang agak jauh dari Toko UD. Desi,” sambung Hidayat.

Saat berbelanja, katanya, pelayanan dari karyawan toko tersebut dinilai tidak ramah.

“Istri saya bertanya soal telur, dia (oleh RL alias Tinus) menjawab kepada istri saya, silahkan cari sendiri,” ungkapnya.

Setelah barang dibeli, lanjut dia, barang dagangan yang dibeli satu persatu dia meminta bantuan untuk diangkut ke dalam mobil oleh karyawan toko tersebut.

“Karyawan toko itu meminta agar mobil didekatkan. Saya menolak memindahkan mobil karena itu melanggar dan bisa buat macet lalu lintas,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat, oknum karyawan toko tersebut terkesan enggan mengantar barang dagangan ke mobil, sehingga ia pun ikut membantu mengangkut barang-barang belanjaan ke mobil.

“Karena mobil diparkir agak jauh, dia (RL alias Tinus) enggan mengantar barang kami. Namun saya bantu untuk mengangkat. Nah, waktu dia mengangkut barang terakhir, dan saat saya menghampirinya di depan toko, dia (RL alias Tinus) langsung melempar barang itu ke saya dengan tidak sopan,” jelasnya.

“Karena saya tersinggung atas perilakunya yang tidak sopan itu, sontak saya menangkis barang yang dia lempar ke saya dan mendorong dia sembari menasehati yang bersangkutan agar bersikap sopan terhadap orang tua,” tambah Hidayat.

Kemudian, jelasnya, barang dagangan yang jatuh tadi ia ambil kembali. Sembari memegang barang dagangan, ia kembali menasehatinya agar berlaku sopan kepada setiap pembeli.

Dia menegaskan, jika tidak ada memukul oknum karyawan tersebut seperti yang telah dituduhkan.

“Saya juga sampaikan, bahwa saya hanya mendorong bahu pemuda itu, bukan dadanya. Saya tegaskan bahwa saya belum melakukan pemukulan,” tegasnya

Hingga saat ini sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik Toko UD Desi, Namun tidak mendapat respon. Informasi yang dihimpun bahwa laporan tudingan penganiayaan tersebut tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.

Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali