Jakarta, Gempita.co – Penyelundupan lebih dari 55 ribu ekor benur atau benih lobster di pelabuhan tidak resmi Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Dikutip dari Anadolu Agency, Jumat (6/8/2021), Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari menyatakan pelaku penyelundupan berjumlah dua orang dan telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis pick up dan benur sebanyak 55.032 ekor yang dikemas dalam 12 kotak pada Kamis.
“Dari 12 boks yang kita amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor,” kata Filda Malari.
Dia memperkirakan puluhan benur tersebut senilai lebih dari Rp8 miliar.
Filda Malari menyatakan pelaku penyelundupan benih lobster melanggar Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya proses penyelidikan lanjut diserahkan Lanal Palembang kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut.
Menurut dia, upaya penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Lanal Palembang ini merupakan indikator kinerja Pangkalan TNI AL dalam melaksanakan tugasnya di daerah.