Digerebek Polisi Thailand, WNI Ditangkap Miliki Senjata Ilegal

ilustrasi/Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Seorang pria Singapura dan serorang pria Indonesia digerebek Polisi Thailand, terkait kasus kepemilikan senjata dan amunisi secara illegal.

Pria Singapura bernama Bink ditangkap di sebuah apartemen di Bangkok pada 4 September 2020 lantaran diduga memiliki senjata dan amunisi dengan maksud untuk menjualnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut The Nation seperti dikutip dari mothership.sg, pria berusia 26 tahun itu juga dituduh memalsukan dokumen resmi pemerintah untuk mobil yang dimilikinya.

Sementara itu, pria Indonesia berusia 32 tahun bernama Aiden juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Polisi menemukan antara lain tujuh pistol, 584 peluru, satu granat M67, satu granat asap KM18 di kondominium mereka.

Para tersangka dilaporkan mengaku menjual senjata dan bahan peledak melalui Line dan WeChat. Pelanggan membayar senjata itu melalui Bitcoin.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali