Digugat Anak Soal Warisan, Nenek Asal Banyuasin Mengaku Takut Berada di Pengadilan

Darmina duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan di PN Pangkalan Balai, terkait warisan, Kamis (23/7/2020)/Sripoku.com

Banyuasin, Gempita.co – Perkara tanah warisan yang berujung ke ranah hukum kembali disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Dalam perkata ini, Nenek Darmina, (78), digugat keempat anaknya yaitu HE, DS, AP dan MK.

Meski tegar, nenek ini tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya atas gugatan tersebut. Dirinya mengaku takut dan tubuhnya gemetaran ketika mengikuti sidang di pengadilan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Rasanya gemetar, kita tidak pernah (ikut sidang). Itu saja, banyak takut,” kata Nenek Darmina, Sabtu (25/7/2020) dilansir dari Liputan6.com, Minggu (26/7/2020).

Dari wajahnya, nenek lansia ini tak bisa menyembunyikan raut kekecewaan dan kesedihan. Karena anak dan cucunya masih ingin memiliki tanah warisan mendiang suaminya.

Dia mengaku tak habis pikir dengan gugatan tersebut, karena semua anak-anaknya sudah mendapatkan jatah tanah warisan masing-masing seluas 750 meter persegi. Padahal, tanah warisan yang sudah terjual tersebut, merupakan jatah mendiang anak lelakinya dan sudah diwariskan kembali ke cucu dari mendiang anaknya tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, Purwata Adi Nugraha, mengatakan dirinya belum bisa berkomentar apa-apa.

“Harapan kami semoga ada solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga,” singkatnya.

Dalam sidang kedua, Darmina terus didampingi tergugat lainnya yaitu Angga, yang merupakan cucu kandungnya. Dengan menggunakan kursi roda, Darmina mengikuti persidangan, yang diketuai Majelis Hakim M Alwi dan anggota Erwin Tri Surya Anandar dan Ayu Cahyani Sirait.

Majelis Hakim membacakan hasil sidang pengadilan yaitu adanya mediasi antara penggugat dan tergugat yakni Darmina, Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III Sumsel.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali