Digugat Aturan Denda Rp5 Juta, Soal Menolak Divaksin Covid-19

Jakarta, Gempita.co – Seorang warga bernama Happy Hayati Helmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), soal Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 berisi warga yang menolak vaksin Covid-19 bisa dikenai denda Rp 5 juta.

Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa, dalam rilisnya mengatakan sanksi denda Rp 5 juta di luar dari kemampuan pemohon.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, ia menjelaskan, ketentuan tersebut tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19.

“Pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita. Artinya apabila pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka pemohon harus membayar denda sebesar Rp 5 juta x 4 Orang = Rp 20 juta,” Viktor menjelaskan.

Viktor mengatakan pemohon meminta agar ketentuan wajib mendapat vaksin dengan konsekuensi denda bila menolak dikenai denda Rp 5 juta agar dihapus.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pasal 30 Perda 2/2020 telah terbukti bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Isi Pasal 30 Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang dipersoalkan berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sumber: Berbagai Sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali