Jakarta, Gempita.co – Gojek dan Tokopedia, digugat karena hak cipta merek penggunaan nama GoTo. Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology.
Dalam Informasi Detail Perkara yang ada di situs PN Jakpus itu, tedaftar gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. PT Terbit Financial Technology resmi menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Status perkara gugatan ini masuk sidang pertama.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak enam hari lalu, tepatnya 2 November 2021.
Hingga saat ini belum ada putusan apapun yang ditetapkan namun salah satu gugatannya, PT Terbit Financial Technology meminta GoTo untuk menghentikan penggunaan nama merek tersebut, termasuk penggunaan nama goto atau goto financial.
Pasalnya, PT TFT mengklaim sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak atas mereka terdaftar, yakni Goto, beserta segala variasinya.
“Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik Penggugat. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” tulis gugatan tersebut.
Oleh karena itu, PT TFT mengajukan hukuman pembayaran ganti rugi materiil yang totalnya mencapai Rp2 triliun. Total ada 18 permohonan untuk memperkarakan merek Goto ini.
Sumber: Uzone.id