Dihukum 3 Bulan Penjara, Penolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona Kapok Jadi RT

ilustrasi

Ungaran, Gempita.co – Tiga terdakwa penolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim pimpinan Ikhsan Fathoni di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Jawa Tengah, Senin (27/7/2020).

Mereka divonis hukuman selama empat bulan penjara dan denda Rp 100 ribu subsider satu bulan penjara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi dihukum kurungan selama tujuh bulan penjara.

“Dengan vonis ini, maka klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari lagi,” kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Kusumandityo usai persidangan.

Meski berterima dengan vonis tersebut, Kusumandityo mengatakan Tri Atmojo Hanggono Purbosari yang sebelum kejadian menjabat sebagai ketua RT di Dusun Siwakul Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, masih pikir-pikir untuk mengemban amanat tersebut kembali.

“Kalau mengabdi kepada masyarakat, pasti nanti akan dilakukan setelah menjalani hukuman. Tapi kalau menjadi Ketua RT lagi, sempat bilang pikir-pikir, tapi kemungkinan besar tidak mau,” jelasnya.

Alasannya, karena jabatan menjadi Ketua RT, Tri Atmojo Hanggono Purbosari atau Purbo harus berurusan dengan hukum.

“Pada saat kejadian itu kan Pak Purbo ditelpon untuk datang ke lokasi. Dia mewakili warga menyampaikan aspirasi, ketua RT-kan harus mewakili warga. Nah itu yang kita sesalkan, kejadian ini ada karena laporan warga yang kemudian disampaikan RT,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali