Gempita.co – Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (15/3), menyidangkan
dua oknum TNI yang ditangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi 40 ribu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Auditor Salmon B dengan terdakwa Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan ini, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Asril Siagian.
Kedua oknum TNI itu sendiri mengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan.
Yalpin menegaskan, setelah menerima barang haram tersebut ia mengantarkannya kepada kedua terdakwa di Medan. Namun naasnya, perbuatan kedua saksi sudah tercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap.
“Dijanjikan Rp2 juta per bungkusnya yang mulia. Tapi, belum ada menerima upah tersebut,” ucap Yalpin dalam memberikan kesaksian di PN Medan.
Dikutip Waspadacom, Sersan Kepala Ahmad Zaini penasihat hukum Rian Hermawan bersama penasihat hukum Yalpin Tarzun mengatakan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi.
“Kami bersepakat untuk tidak mengajukan eksepsi pada keduanya. Kemudian akan tetap terus jalan agenda persidangan berikutnya,” ujar Ahmad Zaini, menutup persidangan.
Kedua oknum TNI itu didakwa melanggar Pasal 114 dan atau 112 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati.