Dikabulkan FIFA, Klub Liga 1 dan Liga 2 Bisa Belanja Pemain

Garuda Muda

Jakarta, Gempita.co-Klub-klub peserta Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dapat bermafas lega setelah badan tertinggi sepak bola dunia, FIFA, mengabulkan permohonan PSSI terkait perubahan waktu bursa transfer periode dua. Dengan demikian, mereka dapat melakukan aktivitas transfer pemain.

Dalam surat PSSI dengan nomor 1916/UDN/601/IX-2020 yang ditujukan kepada klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dijelaskan bahwa FIFA telah mengabulkan permohonan federasi sepak bola Indonesia terkait perubahan waktu periode kedua bursa transfer pemain dengan alasan adanya bencana nasional seperti pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya, PSSI menetapkan periode dua bursa transfer Liga 1 dan Liga 2 berlaku pada 21 Juli 2020-19 Agustus 2020.

Namun karena kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sempat ditunda dari pertengahan Maret hingga September ini, maka PSSI mengajukan perubahan waktu periode transfer kedua menjadi 21 September-18 Oktober 2020.

“Berdasarkan sirkular FIFA yang PSSI terima perihal perubahan registrasi TMS (Transfer Matching System) periode 2 tertanggal 16 September 2020, PSSI menyampaikan bahwa permohonan registration perubahan 2 tahun 2020 telah dikabulkan yaitu tanggal 21 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020. Namun perlu diketahui, bahwa karena alasan teknis perubahan periode registrasi tersebut tidak dapat dicantumkan dalam FIFA TMS karena akan melebihi jumlah periode pendaftaran sesuai dengan FIFA Regulasi Status & Transfer Pemain,” demikian isi surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, kemarin.

Dengan adanya surat tersebut, artinya klub-klub peserta Liga 1 dan Liga 2 yang kehilangan beberapa pemainnya akibat jeda kompetisi di masa pandemi Covid-19 bisa mendapatkan penggantinya, termasuk tim yang ditinggal atau memutus kontrak pemain asingnya karena tidak ada titik temu dalam renegosiasi nilai kontrak.

Seperti diketahui, beberapa pemain asing dari Liga 1 memutuskan mundur dari klubnya akibat tidak setuju dengan perubahan nilai kontrak dan ada juga yang khawatir dengan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali