Gempita.co – Peraturan Kesehatan Internasional (International Health Regulations/IHR) dibahas dalam pertemuan awal panel internasional, yang dibuka Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Selasa (8/9/2020).
Agenda pertemuan tersebut adalah membuat pedoman dan kerangka kerja yang telah dirivisi IHR pada 2005, dapat digunakan negara-negara anggota untuk menanggapi keadaan darurat kesehatan internasional, seperti pandemi Covid-19.
Serta menetapkan hak dan kewajiban negara dalam menangani keadaan darurat yang berpotensi lintas batas.
Mantan direktur jenderal WHO Gro Harlem Brundtland mengatakan kepada wartawan pada Juni bahwa WHO harus mengubah pedoman IHR yang mengakibatkan lembaga itu menentang pembatasan perjalanan pada awal wabah. Langkah itu kemudian dikecam oleh Amerika Serikat.
Bulan lalu, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyerukan pembentukan panel evaluasi yang terdiri dari ahli kesehatan independen dari seluruh dunia.