Dikeroyok Tetangga Sok Jagoan, Pegawai Toko di Jatinegara Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Rully Rustam, korban yang diduga dikeroyok oleh kakak beradik tetangganya sendiri berharap penyidik Polsek Jatinegara segera menindaklanjutinya laporannya secara profesional.

“Sebagai pelapor saya sudah diperiksa penyidik pada hari Senin, 22 Maret 2021, namun sampai saat ini 2 orang yang saya laporkan, tetangga saya, sama sekali belum diperiksa,” ujar Rully, dalam keterangannya kepada Gempita.co, Jum’at (26/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut warga Kampung Pulo, Jakarta Timur ini, perkara yang dilaporkannya itu bukan soal seberapa berat luka yang dialaminya. Ia hanya berharap kedua terlapor dapat diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Masa harus sampai babak belur dipukul?, yang saya laporkan kedua kakak beradik ini karena perbuatan mereka yang semena-mena, sok jagoan, saya juga sudah divisum, saksi ada,” ungkap pegawai toko di Jatinegara dan Tanah Abang ini.

Rully menuturkan, apa yang dilakukannya bukan semata-mata bukan ingin memenjarakan siapa pun. Ia hanya ingin kedua terlapor tersebut, tidak lagi bersikap arogan.

“Ini kan akibat perbuatan mereka yang sok jagoan, main pukul, ya mohon maaf sekarang terima resiko hukumnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Hartono, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelapor sudah diperiksa, dan selanjutnya akan memeriksa saksi termasuk kedua terlapor.

“Segera kami tindaklanjuti, kami sudah BAP untuk meminta keterangan dari pelapor,” katanya di Mapolsek Jatinegara, Senin (22/3/2021) lalu.

Ia pun menegaskan, sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat sudah menjadi tugas Polri menindaklanjuti setiap laporan dari siapapun.

Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur/Foto:ist

Dalam perkara ini, pelapor Rully mengaku telah dianiaya yang diduga dilakukan oleh V dan Y, kakak beradik, di Kampung Pulo, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/3/2021) pukul 23.30 WIB.

“Awalnya saya pulang kerja, dan melihat tetangga saya (terlapor) sedang cekcok mulut dengan tetangga lainnya. Saat terlapor lewat depan rumah, tiba-tiba terlapor mengatakan, lo kenapa ngelihatin, dan saya jawab, mang kenapa memangnya?. Saat itu orangtua terlapor hendak memisahkan, namun terlapor langsung memukul saya dan juga adiknya,” ungkap Rully.

Kemudian, warga pun berdatangan dan melerai. Ia pun langsung membuat laporan polisi dan menjalani visum et repertum untuk pembuktian dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan kedua terlapor.

Dalam laporan dengan No.77/K/III/2021/SEK.JTN, kedua terlapor diduga telah melanggar  pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan.(tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali