Gunungsitoli, Gempita.co – Camat Gunungsitoli Idanoi, Dasma E. Telaumbanua menanggapi laporan terhadap dirinya dengan tuduhan dugaan maladiministrasi ke Polres Nias oleh Kepala Desa Bawodesolo, Triswan Larosa.
“Tentu saya merasa kaget dan lucu, kira-kira hukum apa yang saya lawan?, padahal dalam PP 65 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa memberikan kewenangan dan perintah kepada Camat untuk menyelesaikan melalui musyawarah bilamana terdapat perselisihan batas desa dalam satu kecamatan, kalau masalah hasil kesimpulan tentu itu bergantung terhadap penjelasan dan keterangan kedua pihak dalam musyawarah termasuk kesesuaian bukti yang ditampilkan,” papar Dasma, saat dikonfirmasi Gempita.co, Rabu (20/5/2020).
Atas adanya laporan tersebut, Dasma mengatakan, jika dirinya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, termasuk akan mempelajari isi dan materi laporan tersebut.
Menurut dia, banyak ketidaksesuaian, misalnya tertulis Keputusan Camat Gunungsitoli Idanoi yang seharusnya bukan keputusan, namun notulen musyawarah.
“Saya akan segera koordinasi ke pimpinan (Wali Kota Gunungsitoli), ke depan hasil koordinasi ini akan menentukan langkah hukum yang saya tempuh setelah mendengar laporan ini, bilamana ini mengarah kepada pencemaran nama baik pribadi dan jabatan, bukan tidak mungkin saya akan membuat laporan secara hukum kepada Polres Nias,” tegasnya.
Dasma menjelaskan, bahwa penyelesaian masalah pemasangan papan nama jalan oleh Pemerintah Desa Dahana di Desa Bawodesolo telah diselesaikan melalui jalur musyawarah, bukan penegasan batas desa.
“Tetapi berdasarkan permintaan Kades Bawodesolo dengan mempedomani PP 65 Tahun 2016 tentang Penegasan Batas Desa yang memuat aturan dan petunjuk mengenai batas desa yang diakui oleh peraturan perundang-undangan termasuk tata cara penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan batas desa,” ujarnya.