Selesai Melalui Musyawarah
“Justru itu yang kita kagetkan, penyelesaian masalah pemasangan papan nama jalan oleh Pemerintah Desa Dahana di Desa Bawodesolo telah diselesaikan melalui musyawarah, dan berjalan kondusif dengan turut dihadiri Kapolsek, Kapolpos dan juga mewakili Polres Nias, serta pemerintah kedua desa serta tokoh-tokoh masyarakat kedua desa dan telah diberi kesempatan secara berimbang untuk menyampaikan keterangan terkait persoalan yang dibahas” sambung Dasma.
Dasma juga mengaku jika dirinya sudah dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Gunungsitoli. Hasilnya, menurut Dasma, DPRD memberikan kewenangan penuh kepada Wali Kota Gunungsitoli untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sebenarnya Pak Wali Kota sudah bertemu sejumlah pihak, pemerintah desa dan tokoh masyarakat ke dua desa, tinggal langkah selanjutnya Pemko sedang menyiapkan kajian terhadap persoalan untuk menentukan keputusan akhir dari permasalahan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Bawodesolo, Triswan Larosa melaporkan Camat Gunungsitoli Idanoi, Dasma E. Telaumbanua atas dugaan melakukan maladministasi ke Polres Nias.
Dalam laporan dengan No: 140/120/DB/2020 tertanggal 17 April 2020, Trisman menyebut keputusan Camat Gunungsitoli Idanoi pada notulen musyawarah kecamatan tertanggal 9 Maret 2020 dilakukan secara sepihak dan bersifat diskrimninasi terhadap Desa Bawedesolo.