Dilaporkan Pengurus NU Cirebon, Gus Nur Ditangkap Bareskrim di Malang

Gus Nur

Jakarta, Gempita.co – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Sabtu  (23/10/2020) dini hari.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” ujar Slamet, dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Hal senada dikatakan Andry Ermawan, Penasehat Hukum Gus Nur, yang juga membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut.

“Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam,” kata Andry.

Dalam perkara ini, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan Nomor Register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali