Jakarta, Gempita.co – Diduga menggelapkan sertifikat Ruko, Ngi Thai Winarko (NTM), Direktur PT Haixin Indonesia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfano, dan Lusiana di hadapan Majelis Hakim Haran Tarigan, atas laporan seorang pengusaha asal Tiongkok, Li She Feng.
Kuasa Hukum pelapor Li She Feng, Marthinus Monod, mengungkap kronologi perkara yang menjerat terdakwa NTM sehingga menyandang status terdakwa di PN Jakarta Utara.
“Pada tahun 2011, Li Shi Feng, klien kami pengusaha asal Tiongkok membuat perusahaan bernama PT. Haixin Indonesia. Klien kami adalah pemilik modal, pemegang saham, dan selaku Komisaris PT. Haixin Indonesia, dan menunjuk terdakwa Ngi Thai Winarko sebagai Direktur saja, bukan pemegang Saham,” kata Monod, dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Monod mengatakan, kliennya Li Shi Feng membeli Ruko di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sebanyak 4 unit dengan cara KPR di Bank CIMB Niaga.
“Awalnya klien kami Li Shi Feng membeli Ruko itu atas nama perusahaan, PT. Haixin Indonesia, namun kata terdakwa Ngi Thai Winarko harus pakai nama pribadi, sehingga Li Shi Feng setuju pakai namanya terdakwa Ngi Thai Winarko, dengan tanpa ada hitam di atas putih atau perjanjian tertulis, semua karena dasar kepercayaan,” ungkap pengacara senior asal Tana Toraja ini.
Monod mengatakan, sejak awal down payment (DP), dan cicilan berjalan selama 4 tahun 5 bulan ke Bank CIMB Niaga untuk KPR 4 unit Ruko itu dibayar lancar oleh kliennya.
“Namun saat 4 unit Ruko tersebut mau dibayar lunas oleh klien kami, ternyata terdakwa Ngi Thai Winarko meminjam uang ke perusahaan leasing PT. Karya Technik Multifinance (KTM) sebesar Rp12 miliar untuk mengambil Sertifikat 4 unit Ruko tersebut di Bank CIMB Niaga, dengan membayar sisa cicilan KPR di Bank CIMB Niaga, kurang lebih Rp4 miliar,” ungkapnya.
Menurut Monod, apa yang dilakukan oleh terdakwa tanpa diketahui dan izin dari kliennya selaku owner dan pemegang saham PT Haixin Indonesia. Semua kepercayaan yang diberikan oleh kliennya telah disalahgunakan oleh terdakwa NTM.
“Jelas ini namanya penggelapan sertifikat, dan penyalahgunaan jabatan sebagai direktur PT Haixin Indonesia, yang sangat merugikan klien kami. Klien kami yang membayar DP dan cicilian 4 unit Roko tersebut, kok malah diagunkan lagi ke Karya Technik Multifinance,” terangnya.
Masih menurut Monod, Pengikatan Jual Beli atas 4 unit Ruko antara terdakwa dengan PT. Karya Technik Multifinance diketahui senilai Rp12 miliar.
“Padahal harga per 1 unit Ruko di PIK sekitar Rp15 miliar sekarang, ini kok 4 unit harganya hanya Rp12 miliar,” sebut Monod.
Atas perbuatan terdakwa NTW tersebut, kemudian kliennya melaporkannya ke Bareskrim Polri.
“Saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Monod.
Terkait perkara ini, pihak terdakwa NTW belum dapat dikonfirmasi.