Diliput Media Asing, Pemerkosa Anak Dicambuk 150 Kali

Jakarta, Gempita.co – Seorang pria Indonesia jatuh pingsan saat dia dicambuk hampir 150 kali pada hari Kamis karena memerkosa seorang anak di wilayah provinsi Aceh. Pria itu dicambuk di depan umum karena melanggar syariat Islam yang diberlakukan di Bumi Serambi Mekkah.

Pria berusia 19 tahun itu meringis dan berteriak saat petugas syariat dengan penutup wajah mencambuk punggungnya dengan tongkat rotan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia memohon hukuman dihentikan dan dirawat sebentar oleh dokter sebelum cambuk dimulai lagi. Pada akhirnya, pria itu ambruk pingsan.

Pelaksanaan hukuman cambuk yang membuat si pemerkosa itu jatuh pingsan menjadi sorotan banyak media asing. AFP, Channel News Asia, Daily Mail, South China Morning Post, The Malaysian Insight hingga The Sunikut memberitakannya. “Indonesian man collapses during flogging for child rape,” bunyi judul yang diangkat AFP, Jumat (27/11/2020), sebagai contohnya.

Pria itu ditangkap awal tahun ini atas tuduhan menganiaya dan memerkosa korban, yang umurnya tidak disebutkan.

Dia dijatuhi hukuman 146 cambukan, jumlah yang sangat tinggi untuk kejahatan paling serius.

“Hukuman maksimal dimaksudkan untuk menjadi pencegah,” kata Ivan Nanjjar Alavi, pejabat Kejaksaan Aceh Timur, kepada wartawan.

Aceh, di ujung barat Sumatra, adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang mayoritas Muslim yang memberlakukan syariat Islam di bawah kesepakatan otonomi dengan pemerintah pusat yang mengakhiri pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.

Pada hari yang sama, dua pria berusia 40 tahun dan 21 tahun dicambuk masing-masing 100 kali karena berhubungan seks dengan pasangan di bawah umur.

Cambukan di depan publik di Aceh yang secara luas dikritik oleh kelompok hak asasi manusia biasanya memikat ratusan penonton. Namun, kerumunan telah menyusut di tengah pandemi Covid-19.

Provinsi ini mengizinkan pencambukan untuk berbagai tuduhan termasuk perjudian, perzinahan, minum alkohol, dan melakukan hubungan seks sesama jenis atau pun melakukan hubungan seks pranikah.

Praktik hukuman seperti ini mendapat dukungan luas di antara penduduk Aceh yang sebagian besar Muslim.

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali