Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menyatakan siap membacakan tuntutan hukuman terhadap Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, terdakwa kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fin888 yang saat ini perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Tuntutan terdakwa Selasa pekan depan ya Bu Jaksa,” kata Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi usai sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa di PN Jakarta Utara, Kamis (5/10/2023).
“Siap Yang Mulia akan kami usahakan!” jawab JPU Melda Siagian.
Menurut Yuli Effendi agenda sidang pembacaan tuntutan hukuman disegerakan mengingat masa penahanan kedua terdakwa akan berakhir.
Dalam persidangan kedua terdakwa dalam keterangannya mengakui perbuatan sebagaimana sebagian dari dakwaan JPU.
Terdakwa Peterfi Sufandri mengakui telah memperoleh hasil dari Fin888 sebanyak Rp5,2 miliar. Uang itu dipergunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan berbagai keperluan keluarganya.
“Sisanya Rp1,3 miliar telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Peterfi.
Terdakwa mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan uang investor atau nasabah, tepatnya para korban. Hal itu dikarenakan sebelumnya uang para korban dikirimkan ke Singapura.
“Begitu Fin888 di Singapura bermasalah ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, juga stop, uang menjadi tidak bisa ditarik,” ungkapnya.
Sedangkan terdakwa Carry Chandra mengaku beberapa kali melakukan zoom meeting soal Fin888. Bahkan juga memberikan penjelasan mengenai Fin888 melalui Group WhatsApp.
Terdakwa menyebut ada yang tertarik berinvestasi di Fin888 setelah diberikan gambaran. Hanya saja, apa yang dijelaskannya sesuai yang tercatat di Fin888 Singapura dalam bahasa Inggris.
Kepada Majelis Hakim dia mengaku menyesal atas keterlibatannya yang akhirnya menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Para korban Fin888 mengapresiasi upaya JPU dan majelis hakim sehingga terdakwa Peterfi mengakui perbuatannya.
Hukuman Maksimal
Melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan, berharap JPU dan majelis hakim dapat menjadikan kasus serupa terkait investasi bodong menjadi acuan dalam menuntut serta vonis hukuman terhadap terdakwa. Polanya kasusnya sama, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Ia mencontohkan Fahrenheit, Indra Kenz Binomo, dan bahkan Viral Blast yang proses hukum sudah inkracht. Pelaku divonis 10 tahun penjara dan sitaan hasil kejahatannya dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
“Kedua terdakwa kami harap dapat dituntut maksimal dan kemudian dijatuhi hukuman maksimal pula oleh majelis hakim,” harap Oktavianus usai sidang.
“Para korban mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang sudah berpihak terhadap para korban selama ini, sehingga bisa terungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus Fin888 yang sangat merugikan para korban,” sambung advokat dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan ini.
Usai sidang, para korban dan pihak pendukung kedua terdakwa Robot Trading Fin888 tampak bersitegang. Para korban yang mayoritas lansia mengaku terganggu dengan keberadaan mereka.
Para korban menilai mereka sangat tidak menunjukkan empati terhadap para korban yang telah dirugikan dalam kasus tersebut.
“Sikap mereka mengganggu, mengusik bahkan mentertawakan kami para korban. Tidak ada sama sekali rasa empatinya dengan penderitaan kami sebagai korban, nanti baru tahu rasa mereka kalau orangtuanya menjadi korban investasi bodong,” ujar salah seorang korban.(tim)