Jakarta, Gempita.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai lambat menangani wabah virus corona (covid-19). Gugatan tersebut dilayangkan oleh enam orang warga yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Gugatan class action tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal, salah satu perwakilan penggugat mengungkapkan, gugatan itu dilatarbelakangi kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurutnya sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.
“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” kata Enggal.
Ia menambahkan, sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebenarnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.
Ketua PN Jakarta Pusat Yanto mengatakan belum mengetahui gugatan class action tersebut. “Nanti kami cek,” kata Yanto saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).