Surabaya, Gempita.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menemukan adanya dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal.
Sindikat tersebut terungkap melalui pelaporan salah seorang warga. Dengan membayar Rp250 ribu pihaknya mengaku telah mendapatkan vaksin booster merek Sinovac.
”Terkait kasus tersebut, kami telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini tengah ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” ungkap Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina pada Rabu (5/1/2022), dikutip Times Indonesia.
Sembari menanti hasil penelusuran dari Polrestabes Surabaya, Nanik memastikan kepada warga bahwa saat ini pemerintah kota masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan vaksin booster dari Pemerintah pusat.