Dinyatakan Tidak Lolos, Bapaslon ‘FODELA’ Akan Menggugat KPU Nias Utara

Fonaha Zega (bakal calon Bupati Nias Utara) dan Emanuel Zebua (bakal calon Wakil Bupati Nias Utara), saat menggelar konfrensi pers di Posko "FODELA" di Desa Hilisalo’o Kec.Sitolu Ori, Rabu (23/9/2020)/foto:ist

Nias Utara, Gempita.co – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Fonaha Zega dan Emanuel Zebua (FODELA) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara.

Hal ini dilakukan setelah mereka dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh KPU Nias Utara dikarenakan tidak memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“KPU Nias Utara dalam menetapkan keputusannya pada hari ini telah menzolimi FODELA,” kata Fonaha Zega, saat menggelar konfrensi pers di Posko “FODELA” di Desa Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori, Rabu (23/9/2020).

Menurut Fonaha, sesuai berita acara dan siaran langsung KPU Nias Utara yang menyatakan paslon FODELA tidak memenuhi syarat dikarenakan dirinya belum sampai 5 tahun keluar dari penjara.

“Saya mulai menjalani hukuman tahanan tanggal 19 November 2012, keluar dari penjara 24 Juli 2014, ini bukti surat keterangan dari KemenkumHam wilayah Sumut, Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medan yang dikeluarkan tanggal 16 Agustus 2020,” jelasnya sambil menunjukan surat keterangan.

Kalau dihitung, sambung dia, tanpa ada remisi sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dimana dirinya divonis 2 tahun 2 bulan. Artinya selesai menjalani hukuman pidana tanpa ada remisi tanggal 19 Januari 2015.

Ia pun menyatakan bahwa gugatan tersebut akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan tidak menutup kemungkinan akan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan besok akan disampaikan ke Bawaslu, jika keputusannya tidak berpihak kepada kami, maka hal ini kami melayakan gugatan ke PTUN,” tegas Fonaha Zega.

Dia menyerukan kepada seluruh masyarakat, terutama pendukung FODELA untuk tidak melampiaskan kemarahan kepada siapa pun, termasuk kepada KPU Nias Utara.

“Mari kita lawan dengan cara-cara cerdas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Fonaha.

Telah Bersusah Payah

Hal senada dikatakan Emanuel Zebua, yang mengaku heran dengan alasan KPU Nias Utara yang tidak meloloskan pihaknya sebagai peserta Pilkada.

“Padahal sudah lebih 5 tahun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” terang dia.

Emanuel pun mengaku, jika pihaknya bersama-sama seluruh tim telah bersusah payah mulai dari tahapan pengumpulkan KTP.

“Seluruh tim FODELA hingga tanggal 19 Februari 2020 telah menyampaikan dokumen resmi, kemudian verifikasi faktual dan pada tanggal 20 Juli 2020 kita dinyatakan memenuhi syarat menjadi bakal pasangan calon, hingga pada akhirnya pasangan FODELA resmi mendaftar di KPU tanggal 5 September 2020,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat pendukung, Tim FODELA untuk tenang dan sabar. Jangan kita membuat hal-hal yang tidak bermanfaat untuk FODELA kedepan, karena masih ada kesempatan kita untuk melakukan gugatan di Bawaslu Nias Utara,” pesan Emanuel.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali