Gempita.co – Brigita Purnawati Manohara presenter televisi swasta tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua. Penyidik telah memangi Brigita pada Jumat (15/7) lalu.
“Benar. Jumat (15/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita Purnawati Manohara,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Namun, menurut Ali, Brigita tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Berdasarkan penelusuran, ia menambahkan, surat pemanggilan telah sampai di alamat yang bersangkutan, di Surabaya, Jawa Timur.
“Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022,” ujar Ali.
Belum diketahui apa kaitan presenter Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne itu dengan kasus di Mamteng.
Saat ini KPK tengah memburu Bupati Mamteng Ricky Ham Pagawak dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ricky diduga kabur ke Papua Nugini (PNG) saat hendak dibawa paksa KPK ke Jakarta.
Ricky merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dikutip Publicanews, Ricky diduga kabur ke PNG dengan dibantu oknum polisi Aipda AI. Keduanya terbang dari Bokondini ke Jayapura. Aipda AI juga yang kemudian menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi.
Menurut Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Gustav Urbinas, selain Aipda AI, dua dua personel Polri lainnya yang turut membantu. Keduanya yakni Bripka JW dan Bripka EW.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Papua.