Dipecat Tidak Hormat! Polisi Pelaku Pencabulan Tiga Anak Dibawah Umur

ilustrasi

Gempita.co – Brigpol Yos Sudarso (YS) pelaku pencabulan dan persetubuhan tiga anak dibawah umur, resmi diberhentikan tidak dengan hormat Polda Gorontalo.

“Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” terang Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Kamis.

Dikatakan,
Brigpol YS telah melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri dan ditolak.

“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, disamping proses pidana juga sudah berjalan,” tegasnya seperti dilansir dari laman Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali