Diperintah Jaksa Agung, JPU Akhirnya Cabut Tuntutan Penjara Terhadap Valencya

Jaksa Agung Burhanuddin

Jakarta, Gempita.co – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Negsy Lim yang dibacakan sebelumnya pada Kamis (11/11/2021) lalu.

“Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, JPU juga melakukan tuntutan memperbaiki tuntutan sebelumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Selasa (23/11/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, penarikan tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang agenda replik atas pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa Valencya. Sebab, kata dia, Jaksa Agung langsung memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini setelah beredar di masyarakat.

“Akhirnya, penanganan perkara ini diambil alih dan dikendalikan Kejaksaan Agung oleh Jampidum (Jaksa Agug Muda Pidana Umum),” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana langsung menunjuk tiga orang jaksa senior sebagai jaksa P-16A. Lalu, tim jaksa meneliti kembali hasil proses persidangan mulai pemeriksaan saksi, terdakwa maupun barang bukti.

“Pertimbangan ini merupakan wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terdakwa. Bapak Jaksa Agung memerintahkan seluruh jaksa yang menangani perkara wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,” jelasnya.

Tidak Terbukti

Dengan begitu, kata Leonard, kasus istri memarahi suami karena pulang dalam keadaan mabuk dengan terdakwa Valencya ini dinyatakan tidak terbukti secara sah. Oleh karena itu, majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan.

“Dengan menyatakan bahwa terdakwa V alisa NLx anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga,” katanya.

Kasus ini berawal ketika seorang istri di Karawang terancam 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami mabuk-mabukan. Diketahui bahwa suaminya tersebut merupakan warga asing. Wanita tersebut berinisal V (45), sedangkan suaminya berinisial CYC, pria asal Taiwan. V dilaporkan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali