Dipinang Farhat Abbas, dr Lois Owen Jadi Sekjen Partai Pandai

Jakarta. Gempita.co – Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Farhat Abbas meminang dr Lois Owen untuk bergabung di partai. Tidak tanggung-tanggung, dr Lois Owen langsung ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Pandai.

“Ayo gabung bersama kami partai pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) Farhat Abbas (ketum) dr Lois (sekjen),” kata Farhat melalui akun Instagramnya, @farhatabbasofficial, Minggu (8/8).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Farhat mengatakan, jika Partai Pandai menjadi pemenang Pemilu 2024, maka dia akan membuka kembali rekam medis kematian para pasien Covid-19.

Menurut Farhat, jika rekam medik menunjukkan pasien Covid-19 mengalami keracunan obat atau nakes salah mengambil tindakan, maka pemerintah dan rumah sakit wajib memberikan uang duka Rp1 miliar per jiwa.

“Nanti kalo partai Pandai jadi pemenang pemilu 2024 kita buka lagi rekam medis kematian korban Covid, kalo terbukti akibat keracunan obat dan salah mengambil tindakan, maka rumah sakit dan pemerintah wajib mengganti uang duka keluarga korban 10 milyar per jiwa yang meninggal,” kata Farhat.

Sebelumnya, dr Lois Owen menjadi perbincangan publik karena tidak percaya Covid-19.

Penyidik Bareskrim Polri pun menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka penyebaran berita hoax Covid-19.

Lois Owien dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kendati demikian, dr Lois Owien tidak ditahan karena dia berjanji kepada polisi tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, dr Lois Owien juga berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“(dr Lois Owien berjanji) Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021).

Atas dasar itu, penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terjadap dr Lois.

“Jadi itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” sambungnya.

Pertimbangan lain pembebasan dr Lois adalah mengedepankan konsep Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” bebernya.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali